CARA DAFTAR CPNS 2024 FARMASI DAN JADWAL PENDAFTARANNYA

chmood

Aceh Utara - Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini. Berikut informasi cara daftar CPNS 2023 lengkap dengan syarat, formasi dan jadwal pendaftarannya.
Jadwal selengkapnya pendaftaran CPNS tahun 2023 ini telah dirilis melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Nah, bagi detikers yang ingin mengikuti seleksi rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini, simak informasi lengkapnya berikut ini!


Tautan Pendaftaran CPNS 2023
Proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini nantinya akan dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara. Portal resmi tersebut dapat diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

1. Daftar Akun

Buka webaite resmi SSCASN di

https://sscasn.bkn.go.id 

https://casn.bkn.go.id

Daftar untuk buat akun SSCASN

Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif

Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar

Klik "Proses Pendaftaran Akun"

Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar

Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto

Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

Pilih jenis seleksi "CPNS"

Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran

Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Sebagaimana tertera dalam surat edaran BKN yang diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), jadwal pendaftara CPNS dan PPPK tahun ini dijadwalkan pada tanggal 17 September s/d 3 Oktober 2023.
Disadur dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, berikut jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK selengkapnya:


Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023

Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023

Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023

Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024

Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023

Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023

Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, beberapa syarat dan ketentuan untuk pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

Peserta tak pernah dipidana penjara

Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

Sehat jasmani dan rohani

Bukan anggota atau pengurus partai politik

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Adapun persyaratan berkas untuk pendaftaran CPNS 2023 ini adalah sebagai berikut:

Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

Fotokopi KTP

Fotokopi Akta kelahiran

Pas foto

Surat pernyataan penempatan di mana pun

Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Beberapa kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar. Bergantung pada posisi dan jabatan serta instansi yang dituju.
Lampiran dokumen atau persyaratan khusus tersebut biasanya akan disediakan oleh instansi terkait. Kecuali, seperti sertifikat TOEFL yang dikeluarkan dalam 2 tahun terakhir yang dibutuhkan pada instansi tertentu.


Formasi CPNS dan PPPK 2023
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), jumlah formasi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK berikut ini sebanyak 572.496 orang.
Jumlah tersebut terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 orang, serta 493.634 orang untuk pemerintah daerah.
Adapun rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 tahun ini, adalah sebagai berikut:

Total Formasi: 572.496 orang

Total Formasi CPNS: 28.903

Total Formasi PPPK: 543.593 orang

Pemerintah Pusat:

CPNS: 28.903 orang

PPPK: 49.959 orang

Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:

PPPK Guru: 296.084 orang

PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang

PPPK Teknis: 42.826 orang

Total: 493.634 orang

Nah, demikianlah penjelasan tentang cara daftar CPNS 2023 lengkap dengan syarat, formasi dan jadwal pendaftarannya. Semoga bermanfaat

#youngpreneur #entrepreneur #pengusahamuda #finansialtips #finance #smartbussines #microblog #investasi #passiveincome #software #apps #motivasi #sukses #bisnis #bisnisonline #pengusaha #profit #technology #free dollar business every day #digitalexchangeid

MEMBER AREA INDONESIA
#Daerah Nangroe Aceh Darussalam
#Daerah Sumatera Utara
#Daerah Sumatera Barat
#Daerah Riau (Daratan)
#Daerah Kepulauan Riau
#Daerah Jambi
#Daerah Sumatera Selatan
#Daerah Bangka Belitung
#Daerah Bengkulu
#Daerah Lampung
#Daerah DKI Jakarta
#Daerah Jawa Barat
#Daerah Banten
#Daerah Jawa Tengah
#Daerah DI Yogyakarta
#Daerah Jawa Timur
#Daerah Bali
#Daerah Nusa Tenggara Barat
#Daerah Nusa Tenggara Timur
#Daerah Kalimantan Barat
#Daerah Kalimantan Tengah
#Daerah Kalimantan Selatan
#Daerah Kalimantan Timur
#Daerah Kalimantan Utara
#Daerah Sulawesi Utara
#Daerah Sulawesi Barat
#Daerah Sulawesi Tengah
#Daerah Sulawesi Tenggara
#Daerah Sulawesi Selatan
#Daerah Gorontalo
#Daerah Maluku
#Daerah Maluku Utara
#Daerah Papua Barat
#Daerah Papua

Komentar